Minggu, April 27, 2025
BerandaBaliBadungTanggapi Kenaikan Pajak 40% Ini Kata Pelaku Usaha SPA di Bali

Tanggapi Kenaikan Pajak 40% Ini Kata Pelaku Usaha SPA di Bali

GATRABALI.COM, BADUNG – Pelaku usaha SPA di Bali menangapi kenaikan pajak sebelumnya, 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Jumat, 12 Januari 2024, di Badung menjadi, pelaku usaha SPA keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanannya.

Beratnya beban pajak kepada para pengusaha bisnis SPA di Bali dan Indonesia umunya dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pasal-Pasal mengenai usaha bisnis SPA.

Pajak SPA saja sudah sangat berat bebannya, belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha SPA.

Hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang SPA, yang dapat dipastikan perlahan-lahan akan semakin meredup dan bukan tidak mungkin akan tinggal nama saja terutama bagi para pengusaha kecil menengah yang merupakan bagian dari terbesar dari rantai struktur piramida, bagian terbesar dari dari prosentase pengusaha di Indonesia adalah kelas kecil menengah.

Baca Juga  Hujan Deras, Senderan Roboh Timpa Merajan di Desa Tista

“Kegiatan bisnis SPA ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha SPA. Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah, serta pemerintah daerah memberi masukan kepada pemerintah pusat dan badan-badan negara lain terkait, untuk mengkaji ulang dan dengan persoalan ini, akan realitas sesungguhnya dari kegiatan usaha bisnis SPA khususnya di Bali. Beban pajak minimal 40% (empat puluh persen) tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan,” bebernya.

Dirinya mengatakan, carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi tidak tepat tersebut tentang SPA dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Keberadaan pengusaha di bidang bisnis SPA serta masyarakat lain terkait dengan usaha SPA langsung maupun tidak langsung adalah penyumbang besar bagi ekonomi negara Indonesia.

Baca Juga  Warung Makan, Laundry, dan Spa Hangus Terbakar di Kuta Selatan

“Bahwa, yang kami inginkan dalam hal ini adalah definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai yang telah kami jelaskan di atas, sebagaimana standar internasional negara lain, bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan,” paparnya.

Dirinya mengatakan, seharusnya negara melalui pemerintah dan badan-badan lainnya dalam negara Indonesia berkaitan dengan ini, mendorongnya upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan adalah dimudahkan pendaftaran HAKI nya bahkan saling kerja sama dalam pendataan hak-hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kesehatan tradisonal bangsa Indonesia khususnya kegiatan SPA (berkaitan langsung maupun tidak langsung) untuk pendaftarannya.

Baca Juga  Pantai Giri Emas Melangkah Maju dengan E-Ticketing untuk Tingkatkan PAD

Saputra berharap, kepada rekan-rekan jurnalis baik cetak maupun eletronik, agar terus menyuarakan hal ini, di samping agar masyarakat Indonesia memahami sejarah mengenai kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah SPA, juga agar disuarakan.

“Perjuangan ini merupakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bangsa Indonesia khususnya mengenai kesehatan tradisional yang memiliki nilai-nilai luhur dan mulia yang di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA jangan sampai menjadi tergerus bahkan hilang karena, definisi yang keliru dalam UU Nomor 1 2022 mengenai SPA, bahwa kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA, merupakan salah satu bagian dari kebudayaan adiluhung bangsa Indonesia yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan, agar terus disuarakan sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang beban pajak yang tepat untuk kami para pengusaha di bidang bisnis SPA di seluruh Indonesia,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments