GATRABALI.COM, JEMBRANA – Mewakili Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) “Unaudited” 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, pada Rabu, 26 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3). Sesuai ketentuan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah diterima, LKPD akan diperiksa oleh BPK, dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan diterima. Pemeriksaan ini juga menjadi dasar dalam pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan daerah.
Kabupaten Jembrana sendiri telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut sejak tahun 2013 hingga 2023. Adapun progres capaian penyelesaian tindak lanjut Kabupaten Jembrana mencapai 95,87 persen pada Semester II tahun 2023 dan 94,35 persen pada Semester II tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Wabup Ipat didampingi oleh Sekda I Made Budiasa dan Kepala Inspektorat Ni Wayan Koriani. Ia menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali atas bimbingan dan tuntunan yang diberikan kepada Pemkab Jembrana dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
“Dengan pendampingan BPK, kami berharap laporan keuangan yang disusun oleh Pemkab Jembrana semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wabup Ipat.
Lebih lanjut, Wabup Ipat menyatakan harapannya agar Jembrana dapat kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk yang ke-11 kalinya.
“Astungkara, kami berharap opini WTP dapat kembali kami raih serta memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun 2024 bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Jadwal pemeriksaan rinci LKPD Tahun 2024 akan berlangsung dari 9 April hingga 8 Mei 2025, dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada 25 Mei 2025,” ujarnya.
Acara penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para bupati dan wali kota se-Bali, serta pejabat terkait di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.(gus/gb)