Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliTersangka Pencurian Sapi di Jembrana Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Jutaan Rupiah

Tersangka Pencurian Sapi di Jembrana Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Jutaan Rupiah

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap satu tersangka pencurian sapi yang terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jembrana. Tersangka tersebut adalah Dewa Putu Yoga Arthawan (23), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Panji Sakti Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, saat konferensi pers pada Senin, 3 Juli 2023 di halaman Mako Polres Jembrana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari Senin, 19 Juni 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ekor sapi.

Baca Juga  Jembrana Ditetapkan sebagai Kabupaten Lengkap oleh Menteri ATR/BPN

“sapi tersebut diketahui hilang pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita dari kebun yang berada di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,”terangnya.

Selain itu, lanjutnya, ada korban lain yang melaporkan kasus serupa. Pencurian sapi terjadi pada hari Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 Wita di area persawahan yang berada di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, sapi juga hilang di pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Jembrana.

Baca Juga  Rumah Warga di Loloan Timur Ludes Terbakar

“Terakhir, pada hari Kamis, 29 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, kejadian yang serupa terjadi di area persawahan di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,” jelasnya.

Menurut kronologi kejadian yang dilaporkan oleh para korban, tersangka berhasil mencuri sapi-sapi yang terikat di berbagai lokasi tersebut. Tersangka melakukan aksinya dengan memuat sapi-sapi tersebut ke dalam mobil pikap dengan nomor polisi DK 8243 UI miliknya.

Baca Juga  Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Taman Median di Denpasar-Gilimanuk

Setelah berhasil mengambil sapi-sapi tersebut, tersangka membawa hasil curiannya ke sebuah lahan persawahan yang terletak di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan sebelum menjual sapi-sapi tersebut.

“Para korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta hingga Rp 14 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments