GATRABALI.COM, DENPASAR – Anggota DPRD Provinsi Bali menggelar rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Tata Tertib Dewan.
Rapat yang dilangsungkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali ini melibatkan anggota dari Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali.
Dipimpin oleh I Made Supartha, SH., MH., anggota Komisi I yang juga bertindak sebagai koordinator, rapat ini bertujuan untuk menyusun aturan tata tertib yang akan menjadi landasan bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
Bersama anggota lain, Ketut Tama, Supartha menegaskan bahwa aturan ini akan memberikan panduan yang kokoh bagi para legislator.
Supartha menekankan pentingnya rancangan tata tertib ini sebagai bagian dari upaya mendukung kinerja anggota DPRD Bali.
“Pembahasan tata tertib DPRD Bali ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuatan anggota dewan sebagai lembaga legislatif, dengan dasar hukum yuridis, filosofis, dan sosiologis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa setelah peraturan tata tertib ini disahkan, akan segera dilakukan sosialisasi baik kepada anggota dewan maupun masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tata tertib ini mampu mendukung pelaksanaan tugas legislatif dengan lebih baik, sekaligus menjamin aspirasi masyarakat dapat terserap dan diperjuangkan dengan maksimal.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Bali semakin efektif dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali,” tambah Supartha.
Rancangan tata tertib ini merupakan wujud dari komitmen DPRD Bali dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (gus/gb)





