Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliTraining of Trainers Satgas PASTI, OJK Bali Tingkatkan Strategi Lawan Investasi Ilegal

Training of Trainers Satgas PASTI, OJK Bali Tingkatkan Strategi Lawan Investasi Ilegal

GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan kolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.

Langkah ini dilakukan melalui peningkatan wawasan dan pemahaman anggota Satgas guna meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali pada Kamis, 6 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali dan diikuti oleh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman komprehensif anggota Satgas PASTI terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan serta fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga  Sinergi OJK Bali dan DSIK Indonesia, Wujudkan Industri BPR yang Tangguh

“OJK telah menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan investasi ilegal. Dalam hal ini, pencegahan menjadi prioritas utama karena masyarakat harus dikuatkan dengan pemahaman bahwa investasi wajib memenuhi dua aspek utama, yaitu legal dan logis,” ujar Kristrianti.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam edukasi investasi ilegal.

“OJK telah berupaya secara masif dalam edukasi terkait investasi ilegal, namun efektivitasnya akan lebih tinggi dengan kolaborasi Satgas PASTI. Melalui Training of Trainers ini, anggota Satgas dapat menyebarluaskan informasi kepada instansi dan pemangku kepentingan masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga  Pentingnya Kesetaraan, Bawaslu Denpasar Fasilitasi Difabel dalam Pemilu

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, serta Analis Eksekutif Senior pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, yang bertindak sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Fajaruddin menjelaskan bahwa OJK dan Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, serta e-commerce, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA).

IASC bertujuan untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan dengan lebih cepat dan memberikan efek jera.

Baca Juga  Indonesia Anti-Scam Centre, Langkah OJK Tangani Penipuan Keuangan Secara Efektif

“Jumlah dana yang dapat dikembalikan bergantung pada kecepatan pelaporan korban serta ketersediaan dana di rekening penipu. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan,” kata Fajaruddin.

Sejak November 2024 hingga 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan. Dari jumlah tersebut, tercatat 149 pelaku usaha dilaporkan, dengan 103.164 rekening yang diajukan untuk pemeriksaan. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 29.591 rekening atau 28,68 persen telah diblokir. Total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar.

IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments