Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum KriminalUngkap 28 Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Berhasil Amankan 38 Orang 

Ungkap 28 Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Berhasil Amankan 38 Orang 

 

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 28 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya dalam kurun waktu 1 bulan dengan menangkap 38 orang dan menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu, ganja, dan ekstasi.

Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas serta para staf Humas Polresta Denpasar pada Selasa 30 Mei 2023 di Mapolresta Denpasar.

Baca Juga  Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WN Austria

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungka dalam konferensi pers pada Selasa 30 Mei 2023 mengatakan, pengungkapan 28 kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar itu menjadi upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Bali selama 1 bulan mulai dari 1 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023 terkait penyalahgunaan narkoba. 

Selama 1 bulan tersebut terdapat 2 (dua) operasi Antik dan kegiatan rutin dengan berhasil mengungkap 28 kasus. Untuk operasi Antik terdapat 15 kasus. Kemudian, dari kegiatan rutin ada 13 kasus. Dengan total jumlah tersangka ada 38 orang

Baca Juga  Miris! Oknum Dukun Gadungan Tega Cabuli Seorang Remaja Sebanyak Enam Kali

"Untuk barang buktinya total terdapat ganja 1,5 kilogram, Sabu 400 gram, ekstasi 67 butir," ungkap Kapolresta Denpasar.

Bambang Yugo Pamungka menambahkan, selama operasi Antik tersangka inisial DC ditangkap di kawasan Denpasar Barat dengan barang bukti 200 gram sabu dan 17 butir ekstasi akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan didenda paling sedikit Rp 800 juta.

Baca Juga  Gegara Sakit Hati, Pria Ini Lakukan Pembacokan

"Kemudian, YHW yang ditangkap di kawasan Denpasar Selatan dengan barang bukti ganja seberat 110 gram dijerat dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Dengan berhasil disitanya seluruh barang bukti terkait narkotika tersebut, Polresta Denpasar menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari pengaruh buruk dan ancaman penyalahgunaan narkotika. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments