GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas beberapa jenis keterlambatan pajak, di antaranya:
1. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk jenis pajak berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Wajib pajak juga diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam pelaporan atau penyampaian SPT untuk:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
3. Mekanisme Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terbit sebelum kebijakan ini berlaku, maka penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara jabatan oleh DJP.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan implementasi Coretax DJP serta memberikan ruang bagi mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat kendala teknis atau administratif yang mungkin terjadi. (gus/gb)