GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya pelestarian budaya daerah dengan mengusulkan Tari Pemuput Pujawali dari Desa Adat Tambakan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Pendaftaran ini dilakukan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap warisan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat.
Tari Pemuput Pujawali merupakan bagian penting dari rangkaian upacara Pujawali yang digelar setiap odalan di Pura Khayangan Tiga desa setempat serta pura subak.
Tarian sakral tersebut berfungsi sebagai penutup upacara sekaligus wujud ungkapan syukur masyarakat adat atas kelancaran pelaksanaan yadnya.
Rangkaian tarian melibatkan partisipasi lintas generasi, mulai dari remaja hingga pemangku. Keterlibatan berbagai kelompok usia tersebut menunjukkan kuatnya tradisi pewarisan nilai budaya dan spiritual kepada generasi muda, sekaligus menjaga kesinambungan fungsi religius tarian dalam kehidupan masyarakat adat.
Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa pencatatan EBT menjadi langkah strategis untuk memastikan warisan budaya daerah mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang jelas.
“Pencatatan EBT bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis menjaga identitas budaya, memperkuat posisi budaya lokal, serta mencegah klaim pihak lain di masa depan,” ujarnya.
Pengajuan EBT tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya tradisional semakin meningkat.(adv/gb)





