GATRABALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengadakan Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertiban dan penindakan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) di Jalan By Pass Ngurah Rai, depan Pos Pengamanan GBB, Desa Sanur Kaja, Kota Denpasar, kemarin, Sabtu, 13 April 2024, malam hingga dini hari.
Kanit Lantas Polsek Densel, Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba dalam keterangan Persnya, Minggu, 14 April 2024, di Denpasar menyampaikan, Selama kegiatan berlangsung telah melakukan penindakan terhadap 13 unit sepeda motor dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) diantara 3 unit sepeda motor ditilang karena tidak dilengkapi Surat Kendaraan dan SIM.
“10 unit sepeda motor yang ditindak, kami minta agar mengembalikan sepeda motor dikembalikan dengan knalpot Standar langsung di tempat dan menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) milik Pelanggar,” ujarnya.
Kemudian, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan kegiatan dimaksud dimana kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menjaga kondusifitas wilayah serta dalam menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan meniadakan segala bentuk pelanggaran, khususnya aksi speeding maupun kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) yang kerap mengganggu serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.(gun/gb)