Jumat, April 4, 2025
BerandaBaliInspektorat Bali Sosialisasikan Budaya Anti-Korupsi kepada Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali

Inspektorat Bali Sosialisasikan Budaya Anti-Korupsi kepada Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali

GATRABALI.COMDENPASAR — Dalam upaya memperkuat budaya anti-korupsi dalam pengelolaan sekolah menengah, Inspektorat Provinsi Bali menggelar sosialisasi bagi para Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Adhyasta, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada 24 Juli 2024, ini dihadiri langsung oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa.

Dalam sambutannya, I Wayan Sugiada menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi yang berlaku dalam pengelolaan sekolah untuk menghindari permasalahan hukum. Ia mengingatkan para kepala sekolah tentang berbagai bentuk perilaku koruptif seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. Sugiada juga mengungkapkan bahwa korupsi sering kali dipicu oleh adanya kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas.

Baca Juga  Inspektorat Bali Cabut Pungutan di SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 6 Denpasar

Selain itu, Sugiada memberikan penekanan pada masalah gratifikasi, yang dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, atau fasilitas lainnya. Ia menegaskan bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi dan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah diterima.

“Kita harus selalu bekerja berdasarkan regulasi yang ada dan tidak boleh tersandung dalam kasus korupsi apa pun,” ujar Sugiada.

Baca Juga  Polisi Gelar KRYD Blue Light Patrol di Kuta, Ciptakan Kamtibmas Kondusif Pasca Pencoblosan

Terkait pendanaan pendidikan, Sugiada menguraikan bahwa menurut PP Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016, pendanaan pendidikan dapat meliputi pungutan pendidikan, sumbangan, dan bantuan pendidikan. Komite sekolah diizinkan untuk menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang dibukukan dalam rekening bersama dengan sekolah.

Baca Juga  Diskominfos Bali dan KPK RI Gelar Workshop Anti-Korupsi, Fokus pada Survei Penilaian Integritas

“Hasil penggalangan dana ini dapat digunakan untuk mengatasi kekurangan biaya pendidikan, membiayai program yang tidak dianggarkan, serta pengembangan sarana dan prasarana. Semua pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah harus dilakukan secara wajar dan transparan,” tambahnya.

Sosialisasi pagi ini dihadiri oleh 146 Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali yang mendapatkan pemahaman mendalam tentang pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan, serta langkah-langkah pencegahan korupsi dalam lingkungan pendidikan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments