Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBaliPemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang BCC Kominfosanti pada, Rabu, 4 September 2024.

Acara ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta perwakilan komisioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, serta operator PPID Pembantu.

Dalam sambutannya, Gede Sugiartha Widiada menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara.

“Undang-undang ini tidak hanya mendorong transparansi, tetapi juga mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik,” ujarnya.

Baca Juga  Koster-Giri Janji Selesaikan GOR Besimejajar dan Bangun Sports Center di Buleleng

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin tahunan Komisi Informasi, yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga memenuhi tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Gede Sugiartha berpesan kepada 17 badan publik yang mengikuti monev ini agar kegiatan ini menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana mereka telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Ia juga mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng sebagai PPID Utama untuk terus berkoordinasi dan membina PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Respon Cepat Terhadap Keluhan Jalan Rusak di Desa Pegadungan

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Aguswirajaya, S.Kom, menyampaikan bahwa monev ini adalah alat untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kami ingin melihat seberapa konsisten badan publik dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pada 28 Agustus 2024, diikuti dengan Bimtek yang berlangsung dari 1 hingga 6 September 2024. Tahap pengisian kuesioner dijadwalkan dari 2 September hingga 2 Oktober 2024, diikuti dengan tahap verifikasi dari 2 Oktober hingga 1 November 2024. Klarifikasi atau visitasi akan dilakukan pada 4 hingga 13 November 2024, dan presentasi akan berlangsung dari 14 hingga 22 November 2024. Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 akan ditutup dengan pengumuman hasil dan penganugerahan kepada badan publik terbaik.

Baca Juga  Kelurahan Dangin Puri Bekali PKK Teknik Pemadaman Api, Antisipasi Kebakaran Permukiman

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen badan publik di Kabupaten Buleleng dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments