spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Ringkus Pelaku Pencurian iPhone 13 di Denpasar Utara

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian iPhone 13 di Denpasar Utara

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pelaku pencurian handphone iPhone 13 warna hitam di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Selasa 10 September 2024 berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial AFR, asal Denpasar Utara, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Denpasar Utara.

Korban dalam kasus ini berinisial WL, asal Gresik, yang tinggal di Perum Sentana Residence, Jalan Subak Pakel, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, saat WL datang ke tempat laundry untuk mencuci pakaian.

Baca Juga  70 Driver Ojol Dapat Pembekalan Keselamatan Berkendara dari Astra Motor Bali dan Jasa Raharja

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, korban sempat meletakkan ponselnya di atas mesin cuci. Setelah selesai mencuci, korban pergi membeli makanan di depan laundry. Namun, saat kembali, ia menyadari bahwa iPhone-nya telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga  Gegara Tidak Punya Uang, Dua Pria Ini Nekat Embat HP di Pasar Kreneng

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari saksi-saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pelaku AFR berhasil ditangkap beserta barang bukti, yaitu iPhone 13 milik korban. Pelaku diamankan pada Rabu 11 September 2024 dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Karya Agung Sukses Digelar, Wabup Suiasa Apresiasi Dedikasi Masyarakat Desa Adat Lambing

“Pelaku mengaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar AKP Sukadi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban WL mengalami kerugian sekitar Rp 9.500.000. Kasus ini kini masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments