GATRABALI.COM, BADUNG – Dalam rangka persiapan penilaian percontohan Kabupaten Antikorupsi, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Badung, I Ketut Suiasa, memaparkan capaian pemenuhan indikator Kabupaten Antikorupsi di hadapan Tim Percontohan Kabupaten Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Pusat Pemerintahan Badung, Kamis, 10 Oktober 2024.
Tim KPK RI yang dipimpin oleh Andhika Widiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, hadir untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pemenuhan indikator serta koordinasi menjelang penilaian kabupaten antikorupsi tahun 2024.
Dalam paparannya, Plt. Bupati Suiasa menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah membimbing Kabupaten Badung untuk menjadi percontohan kabupaten antikorupsi di Indonesia. Ia menyebutkan, hal ini merupakan sebuah penghargaan sekaligus tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan KPK kepada Kabupaten Badung. Ini adalah tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi di berbagai aspek pemerintahan,” ujarnya.
Suiasa memaparkan enam indikator utama yang menjadi fokus dalam penilaian Kabupaten Antikorupsi. Indikator tersebut meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta kearifan lokal.
Ia juga menyoroti capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Badung yang terus meningkat, dengan posisi MCP Badung berada di peringkat tujuh besar nasional pada tahun ini. Selain itu, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Badung telah mencapai 100%, sebagai bukti transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam aspek pelayanan publik, Kabupaten Badung telah mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital yang terintegrasi, seperti program Aku Dicari dan pengembangan sistem Telunjuk Sakti Desa. Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada tahun 2023 mencapai 89,52, yang masuk dalam kategori sangat baik.
Selain itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yaitu RSD Mangusada, DPMPTSP, Disdukcapil, UPT Puskesmas Mengwi I, dan Kecamatan Kuta Selatan.
“Kami akan terus berinovasi dalam membangun sistem yang mampu menekan dan mencegah potensi korupsi, serta melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk penilaian,” tambah Suiasa.
Sementara itu, Andhika Widiarto dari KPK RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memantapkan pemenuhan indikator yang belum dilengkapi, agar proses penilaian dapat berjalan lancar.
“Penilaian ini kemungkinan akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2024 oleh tim independen yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, Ombudsman, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.
Ia juga berharap Kabupaten Badung bisa lulus dari penilaian tersebut dan dinobatkan sebagai percontohan Kabupaten Antikorupsi di Indonesia, sehingga menjadi acuan bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi. (gus/gb)





