Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliDemi Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda Bali Tawarkan Penghapusan PKB dan BBNKB

Demi Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda Bali Tawarkan Penghapusan PKB dan BBNKB

GATRABALI.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 November hingga 20 Desember 2024.

Program ini memberikan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menekankan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. “Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ujar I Made Santha dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024, Kamis (31/10) di Kantor Bapenda Bali.

Baca Juga  Dari Tradisional ke Global, Wayan Koster Perkenalkan Arak Bali ke Pasar Internasional

Berdasarkan data Bapenda Bali, tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak hingga akhir Oktober 2024, dengan 82% di antaranya adalah kendaraan roda dua, sedangkan 18% adalah kendaraan roda empat, termasuk kendaraan niaga. Guna memberi kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan, baik dalam maupun luar provinsi. Untuk mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal, batas akhir ditetapkan pada 19 Desember 2024, sedangkan untuk mutasi luar provinsi, pendaftaran terakhir pada 13 Desember 2024.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Menyebut, Jamin Kesiapan BBM LPG Pada WWF Ke-10 di Bali

Selain itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa relaksasi kali ini mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak pada tahun 2023 dan sebelumnya.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menjelaskan bahwa meskipun program ini memberikan keringanan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk perpanjangan pajak. Ia menambahkan bahwa rencana penegakan hukum berupa tilang khusus bagi pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan. Namun, kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak di jalan akan diberikan pemberitahuan untuk segera memanfaatkan relaksasi ini.

Baca Juga  Pengukuhan Paskibra Badung, Wabup Suiasa Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Kebangsaan

Program relaksasi ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan di Bali, serta mengurangi jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments