GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Sabtu, 4 Januari 2025, sebagai bagian dari pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan persiapan penerapan Opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengungkapkan bahwa kebijakan diskon ini juga sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak.
“Pemberian diskon pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ,” kata Budiasa.
Adapun ketentuan diskon yang diberikan melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor hingga 200cc sebesar 14,35%
- Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%
- Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan pemerintah sebesar 39,76%
- Diskon 24% untuk pembayaran pokok BBNKB.
Budiasa menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan memotivasi mereka untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya insentif ini, Pemprov Bali memastikan agar besaran pajak yang dibayar masyarakat tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya, sehingga tidak ada kenaikan yang membebani masyarakat.
“Pemberian diskon ini dimulai pada 5 Januari 2025, guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat, serta memastikan pemberlakuan Opsen tidak menyebabkan kenaikan PKB dan BBNKB yang harus dibayar,” ujar Budiasa.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap masyarakat lebih termotivasi untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB secara tepat waktu, demi mendukung kelancaran pembangunan dan kesejahteraan daerah. (gus/gb)