Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Fokus Wujudkan Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemprov Bali Fokus Wujudkan Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GATRABALI.COMDENPASAR Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bagian dari Misi Asta Cita Presiden RI.

Program ini bertujuan menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi layak bagi MBR. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis 16 Januari 2025, dengan dihadiri oleh pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Mahendra Jaya menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan pelaksanaan program ini, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga  Raih Penghargaan Opini Pengawasan Pelayanan Publik, Pj Lihadnyana Harap Jajaran Pemkab Buleleng terus Berbenah

“Pemerintah daerah harus mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” ujar Mahendra Jaya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah wajib menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR. Selain itu, layanan penerbitan PBG harus dipercepat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Baca Juga  Manfaatkan Lahan Tidur, Pemprov Bali Gencarkan Penanaman Padi Gogo

“Untuk Bali, kita harus bisa lebih cepat. Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang sudah membuktikan bahwa layanan serupa bisa selesai kurang dari 53 menit. Bali harus bisa lebih baik,” tambahnya.

Percepatan penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Kategori MBR di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan:

  • Tidak kawin: Rp 7.000.000,-
  • Kawin: Rp 8.000.000,-
  • Peserta Tapera (satu orang): Rp 8.000.000,-
Baca Juga  Pemprov Bali Targetkan Opini WTP ke-12 pada Pemeriksaan Interim LKPD 2024

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menerapkan Perkada terkait. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan ini guna mendukung pemenuhan kebutuhan hunian layak di Bali.

“Pelayanan yang cepat dan tepat ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata,” pungkasnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments