GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini terlihat dari diterimanya Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa 11 Februari 2025.
Pemeriksaan interim ini akan berlangsung mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Bali Ikhsan Aprian beserta tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam sambutannya, Bupati Badung Giri Prasta menyampaikan apresiasi terhadap BPKP Provinsi Bali yang terus memberikan arahan serta bimbingan kepada Pemkab Badung dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Badung dan BPKP sangat penting untuk memudahkan proses pemeriksaan serta memastikan kelancaran arus kas dan pelaksanaan program pemerintah.
“Kami berharap agar Pemkab Badung terus mendapat bimbingan, arahan, serta petunjuk dari BPKP sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Saya juga meminta kepada Sekda untuk melakukan review terhadap progres LKPD Tahun 2024, baik laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan, neraca, laporan operasional, laporan ekuitas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), agar setiap OPD dapat mempertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Giri Prasta.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPKP Provinsi Bali Ikhsan Aprian menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) per semester II tahun 2024, progres tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali oleh Pemkab Badung mencapai 98,19%. Pemkab Badung menempati posisi kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali, yang merupakan pencapaian luar biasa dan patut diapresiasi,” ungkap Ikhsan Aprian.
Dengan capaian positif ini, diharapkan Pemkab Badung dapat terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.(gb)