spot_img
spot_img
BerandaBaliPengeroyokan di Finns Beach Club, 8 Security dan 1 WNA Jadi Tersangka

Pengeroyokan di Finns Beach Club, 8 Security dan 1 WNA Jadi Tersangka

GATRABALI.COM, DENPASAR – Polda Bali resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan (security) Finns Beach Club.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Bali pada Jumat, 20 Februari 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Kedua pihak yang terlibat dalam insiden ini saling melaporkan ke pihak berwajib, dengan WNA melaporkan security Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara security melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.

Baca Juga  Polisi Amankan WNA Penganiaya Karyawan Villa di Kemenuh

Dirinya menyampaikan, ada 8 orang Security jadi tersangka, 1 WNA Ikut Ditahan

“Berdasarkan hasil penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 13 Februari 2025, Polres Badung menetapkan delapan security Finns Beach Club sebagai tersangka. Mereka adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Para tersangka ditahan sejak 18 Februari 2025,” bebernya, Kamis, 20 Februari 2025 di Polda Bali.

Dirinya menyebutkan, Modus operandi, Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR, keduanya WNA asal Australia.

Baca Juga  Raperda RTRW 2025-2045 Disetujui, Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

“Mereka memukul dan menendang korban, bahkan salah satu pelaku, INM, menginjak kaki korban sebelum membawanya ke area parkir staf Finns Beach Club,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu WNA berinisial MR (30) sebagai tersangka dan telah menahannya sejak 14 Februari 2025.

“MR diduga terlibat dalam aksi kekerasan dengan memukul wajah security Finns Beach Club, IMBY, hingga korban mengalami luka parah, termasuk luka robek di kepala, gigi depan bawah tanggal, serta pendarahan di hidung dan bibir.MR dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga  Penghentian Paksa Kegiatan Diskusi Aktifis Lingkungan Belum Lama Ini di Denpasar

Dirinya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tegas.

Polda Bali juga akan meningkatkan penempatan personel kepolisian di lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments