Kamis, Maret 20, 2025
BerandaBaliBPJS Kesehatan Denpasar Pastikan Pemudik Bisa Tetap Peroleh Layanan Kesehatan Saat Libur...

BPJS Kesehatan Denpasar Pastikan Pemudik Bisa Tetap Peroleh Layanan Kesehatan Saat Libur Lebaran

GATRABALI.COM, DENPASAR – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, memastikan para pemudik yang sakit akan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan selama masa libur Lebaran 2025, meskipun berada jauh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan, para pemudik peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin mendapatkan layanan kesehatan saat libur Lebaran 2025 dapat mengakses FKTP terdekat dan dapat dilayani maksimal tiga kali dalam sebulan.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujar Wiwiek saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang mudik juga tidak perlu membawa fotokopi kartu kepesertaan saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, namun cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga  Bupati Jembrana Launching Wifi Corner dan Bank Sampah di RSU Negara

“Kami telah mengingatkan pada seluruh fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta hanya dengan NIK, tidak perlu fotokopi kartu. Selain itu faskes tidak menerima iur biaya di luar ketentuan dan memastikan obat bisa diberikan pada peserta tanpa harus peserta membayar atau mencari obat sendiri,” ucap Wiwiek.

Selain layanan kesehatan, ia pun memastikan pelayanan administrasi, informasi, pengaduan pelayanan selama masa libur Lebaran, 2025 tetap bisa diakses, melalui berbagai kanal layanan yang tersedia

Di setiap kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Denpasar Terpilih Sebagai Percontohan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer oleh Astra Financial

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dimana saja dan kapan saja,tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujar Ghufron.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wujudkan Zero New Stunting, Bupati Tamba Instruksikan Puskesmas Beri Layanan Kesehatan yang Maksimal

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran,maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” katanya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments