spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Ini Detailnya

DPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Ini Detailnya

GATRABALI.COMBULELENG — Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif tahun 2024-2025 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Pengesahan ini dilakukan melalui rapat DPRD Buleleng pada Senin, 24 Maret 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama.

Adapun ketiga Ranperda tersebut meliputi: pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penanggulangan bencana daerah.

Baca Juga  Perkuat Peran Pasar Modal, OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan bahwa pengesahan tiga Ranperda tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Buleleng dan Pemerintah Daerah.

“Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat antara kami di Dewan Buleleng dengan pihak eksekutif,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyambut baik pengesahan tiga Ranperda tersebut menjadi Perda. Ia berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, manfaat nyata, dan rasa keadilan bagi masyarakat Buleleng.

Baca Juga  Bupati Lihadnyana Undang Direktur Produk Hukum Dirjen Otda

“Kami mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda ini hingga akhirnya dapat disahkan,” ujarnya.

Setelah disetujui, Ranperda yang telah menjadi Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk proses lebih lanjut hingga dapat diberlakukan sebagai peraturan daerah yang sah di Kabupaten Buleleng.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments