GATRABALI.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menertibkan empat gelandangan dan pengemis (gepeng) di area traffic light Simpang Tohpati, Kamis, 17 April 2025.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kota Denpasar.
“Kami melakukan pembinaan dan pengarahan kepada para gepeng agar tidak lagi mengemis di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng serta aktif melaporkan keberadaan mereka kepada Sat Pol PP guna mendukung terciptanya ketertiban umum.
Menurut Bawa Nendra, langkah penertiban ini bersifat preventif dan edukatif. Keempat gepeng yang ditertibkan akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi sosial.
“Kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Harapannya, penertiban ini bisa memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting guna menciptakan suasana kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” tutupnya.(gus/gb)





