GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan Jalan Cargo, Kamis, 17 April 2025.
Dalam sidak tersebut, sejumlah kendaraan truk yang kedapatan parkir sembarangan ditindak tegas dengan sanksi penggembosan hingga tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Khususnya di kawasan Cargo yang menjadi salah satu jalur padat kendaraan besar.
“Sidak ini kami laksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, mengingat wilayah Cargo sering dilalui kendaraan angkutan barang dan truk besar. Ini penting agar pelayanan di kawasan penunjang pariwisata tetap aman, nyaman, tertib, dan selamat,” ujar Sriawan.
Dari hasil sidak, pelanggaran didominasi oleh truk-truk yang parkir di sembarang tempat. Hal ini, lanjut Sriawan, berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas jika tidak segera ditertibkan.
“Masih banyak kami temukan kendaraan angkutan barang dan truk besar yang parkir di pinggir jalan. Ini jelas sangat mengganggu pengendara lain dan kerap jadi penyebab kemacetan serta kecelakaan,” tegasnya.
Dishub Denpasar juga mengimbau para pengendara untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, guna memastikan perjalanan yang aman dan sesuai aturan.
“Melalui penegakan disiplin berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam, dengan turut menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Denpasar lewat ketertiban berlalu lintas,” pungkas Sriawan.(gus/gb)





