GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD menggelar rapat koordinasi strategis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045, Senin, 21 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, yang mewakili Bupati Badung, serta Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, dengan dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR, Kepala Bagian Hukum Setda, dan tim teknis terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Evaluasi tersebut harus ditetapkan maksimal tiga bulan setelah keluarnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025, yakni paling lambat tanggal 24 April 2025.
Sekda Surya Suamba menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi RTRW mencakup sinkronisasi struktur dan pola ruang, serta penyesuaian dengan arah kebijakan pusat dan provinsi.
RTRW, menurutnya, akan menjadi landasan penting pembangunan Kabupaten Badung selama dua dekade ke depan.
“RTRW bukan hanya dokumen formal, tetapi arah kebijakan yang menentukan masa depan pembangunan. Tata ruang harus mampu menjawab tantangan wilayah, menjaga lingkungan, dan mendorong investasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD dan RDTR agar pelaksanaan kebijakan pembangunan berjalan sinergis dan terarah.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penetapan hasil evaluasi RTRW akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab politik dan administratif lembaga legislatif.
“Ini bagian dari legalitas dan akuntabilitas DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi bersama. Setelah rapat ini, akan kami tindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pimpinan DPRD,” kata Anom Gumanti.
Adapun poin-poin teknis yang disepakati dalam rapat meliputi sinkronisasi zonasi wilayah, penetapan kawasan strategis, serta pembaruan narasi kebijakan spasial. Semua akan dimuat dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum disahkan secara resmi.
Dengan penetapan ini, RTRW Kabupaten Badung 2025–2045 diharapkan menjadi acuan hukum dan perencanaan yang kuat dalam menciptakan ruang wilayah yang tertata, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Badung.(gus/gb)





