spot_img
spot_img
BerandaBaliDemi Judi dan Sabu, Dua Pemuda Gondol 7 Motor di Denpasar dalam...

Demi Judi dan Sabu, Dua Pemuda Gondol 7 Motor di Denpasar dalam 6 Hari

GATRABALI.COM, DENPASAR – Aksi kriminal menggegerkan Denpasar Barat! Dua pemuda asal Lampung, M. Rizky Ilhami (22) dan Gilang Ramadhan (22), diringkus aparat Polsek Denpasar Barat setelah terbukti mencuri tujuh unit sepeda motor dari sejumlah kos-kosan hanya dalam waktu kurang dari sepekan.

Keduanya beraksi dari malam hingga dini hari, menyasar motor yang parkir tanpa pengamanan ketat. Modus mereka cukup rapi namun nekat—Rizky menyusup masuk ke halaman kos, sementara Gilang berjaga di luar sebagai pengintai.

Baca Juga  Masa Kampanye Selesai, Pj Gubernur Bali Ajak Masyarakat Datang ke TPS Salurkan Hak Pilih

“Mereka menyasar motor yang tak terkunci. Setelah berhasil dibawa, motor curian disembunyikan di kos pelaku, lalu dijual online lewat akun Facebook milik Gilang,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Juli 2025 di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, usai polisi mengendus jejak mereka dari laporan masyarakat pada 11 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, turut diamankan dua unit motor hasil curian.

Baca Juga  Seorang ABK Butuh Penanganan Medis Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Korban aksi keduanya tercatat mencapai lebih dari Rp 76 juta. Di antaranya, Luh Gede Dewi Putriani  Yamaha Aerox (Rp 24,8 juta), Lailatul Khomsah Honda Vario (Rp 8 juta), Gembong Abdul Rohman: Honda Beat (Rp 18 juta) dan Agus Triyono: Honda Vario 125 (Rp 26 juta).

“Bahkan, beberapa kendaraan lainnya sudah dijual ke pihak ketiga dan kini dalam pencarian polisi,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, Hasil pemeriksaan, motif keduanya adalah kombinasi antara dorongan ekonomi, kecanduan judi online, serta konsumsi narkoba jenis sabu. Terdesak kebutuhan uang cepat, mereka nekat melancarkan aksi kejahatan berulang kali.

Baca Juga  Capaian Gemilang Wayan Koster dan Tjok Oka Sukawati

“Kini, keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.

AKP Sukadi mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos, agar lebih waspada.

“Pastikan kendaraan terkunci dan parkir di tempat aman. Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan,” tutupnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments