GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi menerima 120 bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala BPN Kota Denpasar, Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi, ST., M.Sc, kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, disaksikan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Yohanes Chrisostumus, lahan tersebut merupakan Sumbangan Tanah untuk Pembangunan (STUP) hasil konsolidasi tanah di Kota Denpasar periode 1982–2004.
Dengan penyerahan ini, bidang-bidang tanah tersebut kini sah menjadi aset milik Pemerintah Kota Denpasar.
“Kami berharap aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, salah satunya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),” jelasnya.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi langkah BPN. Ia menegaskan, tambahan lahan ini akan dimanfaatkan untuk memperbanyak fasilitas TPS3R sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah di kota.
“Ini menjadi salah satu solusi dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Denpasar,” ujarnya.
Penyerahan ini diharapkan semakin memperkuat kerja sama ATR/BPN dengan Pemkot Denpasar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Yohanes Chrisostumus juga berpamitan kepada jajaran Pemkot Denpasar karena akan bertugas di tempat baru sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.(gb)





