GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Pidato Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025, Jumat, 10 Oktober 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Empat Ranperda tersebut mencakup bidang infrastruktur, aset daerah, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana, yakni:
-
Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,
-
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,
-
Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054, dan
-
Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD, dan organisasi perempuan daerah.
Dalam pidatonya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa keempat Ranperda ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat arah kebijakan Pemkot Denpasar menuju kota kreatif berbasis budaya.
“Penyusunan empat Ranperda ini bukan hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi sebagai langkah strategis membangun fondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dirancang untuk menata sistem telekomunikasi bawah tanah terpadu, guna menciptakan efisiensi, keamanan, serta mendukung transformasi digital tanpa mengorbankan estetika kota.
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memperbarui regulasi agar sejalan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui RPPLH 2025–2054, Pemkot Denpasar menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan agar selaras dengan daya dukung alam dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun untuk memperkuat kesiapsiagaan dan sistem mitigasi terhadap potensi bencana perkotaan, baik alam maupun non-alam, melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif, untuk bersinergi dalam membangun Denpasar yang tangguh, berdaya saing, dan berpihak pada rakyat,” tegas Jaya Negara menutup pidatonya.(ri/gb)





