GATRABALI.COM, DENPASAR – Demi menjaga keindahan wajah kota, Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali melakukan penertiban atribut reklame kadaluarsa di sejumlah ruas jalan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa titik strategis di pusat kota.
“Lokasi penertiban meliputi Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan Gajah Mada,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, dan 1 papan nama yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Yudie Asmara, keberadaan reklame kadaluarsa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota.
“Penertiban rutin ini merupakan komitmen Pemkot Denpasar dalam menciptakan kota yang tertib, indah, dan bersih. Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar selalu taat aturan dengan mengajukan izin dan menempatkan media promosi pada lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Pemkot Denpasar menekankan bahwa penataan reklame menjadi bagian penting dalam menjaga citra kota sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.(gb)





