spot_img
BerandaBaliDenpasar Bebas Reklame Kadaluarsa, Satpol PP Lakukan Penertiban Massal

Denpasar Bebas Reklame Kadaluarsa, Satpol PP Lakukan Penertiban Massal

GATRABALI.COM, DENPASAR – Demi menjaga keindahan wajah kota, Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) kembali melakukan penertiban atribut reklame kadaluarsa di sejumlah ruas jalan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa titik strategis di pusat kota.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Raih Enam Penghargaan Bergengsi di Akhir Tahun 2025

Lokasi penertiban meliputi Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan Gajah Mada,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan 36 pamflet, 45 banner, 37 spanduk, 3 baliho, dan 1 papan nama yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Yudie Asmara, keberadaan reklame kadaluarsa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Tegaskan Keseimbangan Adat dan Pariwisata Saat Resmikan Bale Banjar Pipitan

“Penertiban rutin ini merupakan komitmen Pemkot Denpasar dalam menciptakan kota yang tertib, indah, dan bersih. Kami mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar selalu taat aturan dengan mengajukan izin dan menempatkan media promosi pada lokasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Pemkot Denpasar menekankan bahwa penataan reklame menjadi bagian penting dalam menjaga citra kota sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments