GATRABALI.COM, DENPASAR – Provinsi Bali resmi meluncurkan Program Jaga Desa, inisiatif kolaboratif antara Kementerian Desa, PDTT dan Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peluncuran berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (11/9/2025), dengan penandatanganan kerja sama antara Bupati/Walikota se-Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Gubernur Bali, Wayan Koster, yang hadir bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, menyampaikan program ini penting untuk menjaga keharmonisan desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Bali memiliki 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Jaga Desa akan membantu pembangunan desa lebih transparan, berkelanjutan, dan selaras dengan kearifan lokal, sekaligus memperkuat perdamaian sosial,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa program ini menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa adat dan perdata sederhana di tingkat desa secara musyawarah. Tujuannya, mengurangi perkara yang harus dibawa ke pengadilan dan memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa biaya tambahan.
Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan bentuk nyata pengawasan penggunaan dana desa, yang total alokasinya telah mencapai triliunan rupiah di seluruh Indonesia.
“Program ini memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, memberdayakan masyarakat, dan mendukung pembangunan desa yang merata,” katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat hukum, dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan program. Program ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan, “Desa yang terjaga akan menjaga daerah, dan daerah yang aman akan menjaga Indonesia. Semua pihak di desa perlu berkolaborasi untuk mewujudkan tata kelola desa yang tertib dan harmonis.”
Peluncuran ini menjadi tonggak baru pengelolaan desa di Bali, mengedepankan transparansi, musyawarah, dan kearifan lokal agar pembangunan desa dan desa adat tetap berkelanjutan, harmonis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(ism/gb)





