spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungKolaborasi Adat dan Hukum Modern, Bupati Adi Arnawa Dukung Bale Kertha Adhyaksa

Kolaborasi Adat dan Hukum Modern, Bupati Adi Arnawa Dukung Bale Kertha Adhyaksa

GATRABALI.COM, BADUNGBupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Senin, 30 Juni 2025.

Inisiatif ini dinilainya sebagai langkah progresif dalam memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan dan bermartabat.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, baik secara langsung maupun virtual. Di antaranya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana, anggota DPD RI IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Forkopimda, bupati/wali kota se-Bali, serta Ketua Majelis Desa Adat dari seluruh Bali.

Baca Juga  Pelantikan ASN Baru, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Transformasi Layanan Publik Berbasis IT

Dalam pernyataannya usai acara, Bupati Adi Arnawa menilai kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai wadah musyawarah dan pemecahan persoalan berbasis nilai-nilai lokal yang sangat relevan dengan karakter masyarakat Bali.

“Bale Kertha Adhyaksa akan sangat membantu masyarakat menyelesaikan masalah di tingkat desa adat. Ini bisa mencegah persoalan masuk ke jalur hukum formal dan tentu akan menciptakan harmoni serta kedamaian di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini juga mendukung citra Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kebijaksanaan lokal.

Baca Juga  Dukung Program Jaga Desa, Bupati Tabanan Siap Kawal Tata Kelola Desa yang Lebih Transparan

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumadana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali, mencakup 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Keberadaannya bertujuan memperkuat institusi desa adat sebagai garda terdepan penyelesaian konflik sosial.

“Kita ingin mengurangi beban perkara di pengadilan. Melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal, masyarakat bisa mendapatkan keadilan tanpa biaya besar,” jelasnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana pun menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif Kejati Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh pemangku kepentingan.

Bale Kertha Adhyaksa adalah contoh nyata penegakan hukum berbasis budaya lokal. Ini bisa menjadi role model secara nasional, apalagi sejalan dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku tahun 2026,” katanya.

Baca Juga  Bale Kertha Adhyaksa Hadir di Jembrana, Gubernur Koster Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Nasional

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyambut baik pembentukan lembaga ini dan menekankan pentingnya menjadikan musyawarah serta sanksi adat sebagai metode utama penyelesaian masalah di masyarakat adat.

“Kita di Bali sepatutnya bangga karena nilai-nilai hukum adat sudah hidup jauh sebelum aturan nasional. Bale Kertha Adhyaksa menjadi bentuk nyata pelestarian warisan budaya Bali,” pungkasnya.

Peluncuran ini menandai komitmen kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintahan di Bali dalam mendorong penyelesaian konflik secara preventif, inklusif, dan berbasis budaya lokal.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments