GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Bali, Jumat, 12 September 2025.
Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pijakan penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan praktik bisnis yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Perlindungan konsumen harus menjadi budaya dalam setiap layanan PUJK. Hal ini tidak hanya sebatas kewajiban formal, melainkan harus melekat dalam setiap interaksi bisnis,” ungkapnya.
POJK 22/2023 memuat tujuh prinsip utama perlindungan konsumen, mulai dari edukasi yang memadai, keterbukaan informasi, perlakuan adil, perlindungan aset dan data, penanganan pengaduan, penegakan kepatuhan, hingga mendorong persaingan sehat.
FGD diikuti berbagai PUJK yang berkantor pusat di Bali, seperti 126 BPR konvensional, 1 BPR syariah, 1 bank umum, 1 dana pensiun, 1 lembaga penjaminan, 2 LKM, 1 modal ventura, serta 6 pergadaian swasta. Perwakilan lembaga dari NTB dan NTT juga turut hadir dalam forum tersebut.
Ananda menambahkan, OJK menerapkan dua model pengawasan, yaitu prudensial yang berfokus pada kesehatan lembaga, dan market conduct yang menekankan praktik usaha yang wajar serta melindungi konsumen.
“Kolaborasi dan kepatuhan PUJK terhadap kedua aspek ini akan menjadi penentu keberlanjutan sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.(ism/gb)





