GATRABALI.COM, DENPASAR – Untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerja sama dengan Perbarindo DPK Badung menggelar sosialisasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Denpasar, Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta dari 47 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 BPR Syariah (BPRS) se-Kabupaten Badung, terdiri dari jajaran direksi, pejabat eksekutif, hingga staf teknis.
Sosialisasi difokuskan pada peningkatan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai aturan dan prinsip pelindungan konsumen dalam praktik bisnis mereka.
Perwakilan OJK Provinsi Bali, Irhamsah, selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, menegaskan bahwa pelindungan konsumen adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.
“POJK 22 Tahun 2023 tidak hanya mengatur hak konsumen, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi PUJK untuk mengantisipasi potensi risiko, termasuk tindakan konsumen yang tidak beritikad baik,” jelas Irhamsah.
Ia menjelaskan, OJK kini menerapkan dua sistem pengawasan: prudensial dan market conduct. Jika pengawasan prudensial fokus pada kesehatan lembaga keuangan, maka pengawasan market conduct lebih menyoroti bagaimana PUJK memperlakukan konsumen, mulai dari perancangan produk hingga penyelesaian keluhan.
Tantangan besar masih dihadapi, seperti tingginya praktik keuangan digital di masyarakat yang belum diiringi dengan literasi keuangan yang memadai, serta meningkatnya kasus penipuan berkedok investasi atau pinjaman online ilegal, khususnya di wilayah pedesaan dan sektor informal.
Data OJK mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 295 pengaduan masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 92 persen telah ditindaklanjuti dan diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, menyampaikan terima kasih kepada OJK atas peran aktif dalam pembinaan BPR dan BPRS. Ia juga mengimbau seluruh lembaga perbankan di Badung agar konsisten menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam setiap lini usaha.
“Dengan penerapan etika pasar dan prinsip pelindungan konsumen, ekosistem perbankan yang sehat dan berdaya saing dapat tercipta,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun budaya pelindungan konsumen sebagai bagian integral dari pengembangan industri jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.(ism/gb)





