spot_img
spot_img
BerandaBaliKejari Klungkung Selamatkan Keuangan Negara Rp7,7 Miliar

Kejari Klungkung Selamatkan Keuangan Negara Rp7,7 Miliar

GATRABALI.COM, KLUNGKUNG Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp7,7 miliar lebih. Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan negara lebih kurang Rp6 miliar untuk perkara pidana khusus, uang pengganti perkara perkara dan uang rampasan perkara pidana umum.

Penanganan kasus disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Wayan Suardi mengatakan Kejari Klungkung telah menyelamatkan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,7 miliar.

Baca Juga  KPK Resmi Buka Pertemuan ASEAN-PAC Ke-20 di Bali, Tekankan Kolaborasi Teknologi dalam Pemberantasan Korupsi

“Untuk perkara pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp6 miliar untuk perkara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, untuk uang pengganti perkara perkara Wayan Candra Rp1,7 miliar serta uang rampasan perkara pidana umum totalnya Rp12.740.000,” ujar Suardi seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 21 September 2025

Menurut Suardi, penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan tahun 2025. Khusus lelang kasus Wayan Chandra di bulan Agustus 2025, sedangkan untuk yang lainnya dari Januari sampai Agustus 2025.

Baca Juga  Sangkep Tani Bali 2024, OJK Dorong Akses Kredit untuk Pertanian dan Perikanan Berkelanjutan

“Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara,” ujar pria alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Suardi menegaskan, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana yang ditangani dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Baca Juga  Evaluasi Kinerja 2024, Badung Menuju Masa Depan Bebas Stunting dan Kemiskinan

“Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat,” ujar jaksa yang ditakuti oleh para koruptor ini.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments