GATRABALI.COM, KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi lapangan ke dua resort di Karangasem, yakni Amankila Resort di Manggis dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan proyek terhadap aturan perizinan dan tata ruang.
Tim Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus I Made Suparta, didampingi Anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika.
Di Amankila, tim meninjau pengembangan Amankila Residence seluas 4 hektar. Penanggung jawab proyek, Nyoman Jati, menyatakan kegiatan cut and fill tengah berlangsung. Namun, izin resmi untuk pembangunan masih dalam proses.
“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong. Satpol PP sudah diminta memasang garis pembatas,” kata Made Suparta usai sidak.
Pansus kemudian meninjau Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Padangbai. Proyek seluas 70 are dengan rencana pembangunan hotel 15 kamar, 11 unit villa, dan restoran ini sudah memiliki NIB, namun PBG-SLF dan Izin ABT (Air Bawah Tanah) masih dalam proses.
Peninjauan lapangan menemukan pelanggaran sempadan sungai, dengan bangunan hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal ketentuan minimal adalah lima meter.
“Bangunan yang melanggar sempadan sungai harus dibongkar. Sebelum izin lengkap, semua aktivitas dihentikan. Pihak Alam Resort bersedia membongkar,” tegas Suparta.
Sidak ini menegaskan upaya Pansus TRAP DPRD Bali dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan, demi pembangunan yang sesuai aturan dan ramah lingkungan di Karangasem.(ism/gb)





