GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa penetapan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.
“Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab serta komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan selaras dengan visi, misi, dan program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD,” ujarnya.
Ngurah Arya menambahkan, penyusunan kebijakan tersebut juga memperhatikan aspirasi dan usulan masyarakat, agar setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata dan merata di seluruh wilayah Buleleng.
Sementara itu, Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG (K) menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap, proses penyusunan RAPBD dapat berjalan tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan bisa segera direalisasikan.
“Penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi fondasi utama dalam memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sutjidra juga memaparkan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyesuaian ini, lanjutnya, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menata struktur organisasi pemerintahan secara efektif, efisien, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Evaluasi terhadap kondisi eksisting perangkat daerah akan berdampak pada perubahan struktur, baik berupa penggabungan, pemisahan, maupun penyesuaian nomenklatur sesuai bidang urusan masing-masing,” terang Bupati.
Dengan disahkannya KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Buleleng menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam perencanaan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil.(adv/gb)


