GATRABALI.COM, TABANAN — Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, 13 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan BUMD, akademisi, dan insan pers. Suasana rapat berjalan khidmat dengan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemkab Tabanan untuk dibahas bersama DPRD. Keempatnya mencakup:
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan
Menurut Bupati Sanjaya, empat Ranperda tersebut merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, berpihak pada masyarakat, serta selaras dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
“Keempat Ranperda ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan Tabanan berjalan sesuai regulasi, aspirasi masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Terkait Ranperda APBD 2026, Bupati Sanjaya mengungkapkan bahwa rancangan tersebut memproyeksikan nilai Rp2,165 triliun lebih, mengalami penurunan 7,18 persen dibanding APBD induk tahun 2025.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,078 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp2,145 triliun lebih, sehingga terdapat defisit Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup melalui estimasi SILPA 2025.
Sementara itu, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disiapkan untuk memperkuat sinergi antara pembangunan dan kelestarian alam.
“Lingkungan hidup bukan hanya aset, tetapi juga warisan bagi generasi mendatang. Kita wajib menjaganya dengan perencanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk Ranperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional guna memperkuat penanganan kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas permukiman.
Sedangkan Ranperda Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkokoh identitas dan jati diri daerah.
“Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang memperkuat rasa kebanggaan dan cinta terhadap Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Menutup pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menyempurnakan pembahasan keempat Ranperda tersebut.
“Dengan semangat gotong royong, mari kita wujudkan Tabanan yang semakin maju, harmonis, dan berdaya saing, sejalan dengan spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.(ri/gb)





