GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025 antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
Penandatanganan dilakukan secara daring dari Kantor Bupati Buleleng, Rabu, 15 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, memperluas basis penerimaan, dan memastikan potensi pajak tergali lebih maksimal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyebutkan kerja sama tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Melalui integrasi data, sistem informasi bersama, dan pengawasan terkoordinasi, kita ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Askolani dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, hingga 2025 sudah 527 pemerintah daerah bergabung dalam program PKS OP4D. Pada tahap VII ini, terdapat 109 daerah yang menandatangani perjanjian, termasuk enam provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten.
Askolani menegaskan, implementasi menjadi kunci keberhasilan kerja sama ini.
“Sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan, tapi harus dilanjutkan dengan aksi nyata, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas SDM agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pemerintah daerah, termasuk Pemkab Buleleng, dalam memperkuat transparansi dan efisiensi pemungutan pajak.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan menuju Indonesia maju,” ucap Bimo.
Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025, Pemkab Buleleng berkomitmen memperkuat integrasi data, kolaborasi pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Upaya ini diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Buleleng ke depan.(adv/gb)


