GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana menyalurkan dana hibah sebesar Rp2,865 miliar kepada 88 kelompok dan lembaga masyarakat yang tersebar di seluruh kecamatan.
Dana tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana.
Penyerahan hibah dilakukan di Wantilan Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Rabu, 22 Oktober 2025, dan diserahkan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang mengingatkan seluruh penerima agar menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukannya. Ia juga menegaskan pentingnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol pemerintah daerah.
“Gunakan dana hibah ini dengan baik sesuai proposal yang diajukan. Pertanggungjawabannya harus jelas, benar, dan disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Bupati Kembang menuturkan bahwa dana hibah merupakan bentuk partisipasi pemerintah dalam mendukung pembangunan masyarakat. Namun, karena kondisi keuangan daerah yang terbatas akibat pengurangan dana transfer pusat, nilai hibah yang diberikan belum bisa sepenuhnya memenuhi usulan kelompok penerima.
“Ini adalah dana partisipasi, jadi tidak semua bisa menerima dan tidak semua bisa sesuai dengan nilai pengajuan. Tapi kami berharap dana ini dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga transparansi dan efektivitas dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran dan berdampak langsung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Melalui hibah ini, kami ingin mendorong semangat swadaya masyarakat agar bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan Jembrana,” ucapnya.
Ia merinci, sebanyak 88 kelompok penerima hibah tersebar di lima kecamatan, yakni:
-
Kecamatan Pekutatan: 6 penerima
-
Kecamatan Mendoyo: 55 penerima
-
Kecamatan Jembrana: 18 penerima
-
Kecamatan Negara: 4 penerima
-
Kecamatan Melaya: 5 penerima
Setiap penerima wajib membuat LPJ yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dengan penyaluran hibah ini, Pemkab Jembrana berharap agar masyarakat dapat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.(ri/gb)





