GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memperpanjang pelaksanaan program Promo Merdeka serta pemutihan pajak kendaraan bermotor, guna memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Informasi tersebut disampaikan dalam Podcast BKOM Bincang Komunikasi yang menghadirkan perwakilan BPKPD Kabupaten Buleleng dan UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng) sebagai narasumber.
Turut hadir I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.A.P., Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, serta I Komang Agus Udayana Putra, S.H., M.A.P., Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.
Dalam diskusi tersebut, Sudiana menjelaskan bahwa Promo Merdeka merupakan program pembebasan piutang pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 1994–2020. Program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2025, dengan ketentuan wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk tahun 2021 hingga 2025.
“Kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran pajak. Jika kewajiban pajak tahun terakhir dilunasi, sistem SMARTGOV akan otomatis menghapus tunggakan lama tanpa perlu pengajuan manual,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut dengan total nilai keringanan mencapai hampir Rp8 miliar.
Sudiana juga menekankan bahwa kini SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dapat dicetak secara mandiri melalui kanal digital “Panji Den Bukit”.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPKPD. SPPT dapat diakses secara daring dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan penetapan pajak tahunan,” ujarnya.
Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025 juga memperpanjang kebijakan pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini, kata dia, diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Bali dengan kendaraan berpelat Bali. Tujuannya untuk memberikan kesempatan melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, serta menertibkan pendataan kendaraan di daerah.
“Kebijakan ini sekaligus membantu masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. Selain itu, pemutihan juga mencakup penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar administrasi kendaraan lebih tertib dan transparan,” terangnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak daerah, menurutnya, menjadi salah satu sumber utama dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Bumi Panji Sakti.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Semakin banyak yang taat pajak, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan bersama,” tutup Komang Agus.(adv/gb)





