GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan agar Bupati dan Walikota se-Bali tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel-restoran maupun toko modern berjejaring yang menggunakan lahan produktif.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025), yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penegasan ini sejalan dengan komitmen reforma agraria untuk menjamin kepastian hukum dan mengatur penggunaan tanah secara adil melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah, sebagaimana diatur dalam Perpres 62 Tahun 2023. Program ini juga mendukung ketahanan pangan, swasembada energi, dan pengembangan ekonomi hijau serta biru di Bali.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah, yang saat ini menyusut antara 165 hingga 220 hektar per hari.
“Untuk itu, pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” ujarnya.
Gubernur Koster menambahkan, “Bali sebagai destinasi pariwisata menarik investor, namun alih fungsi lahan produktif harus dikendalikan. Untuk itu, izin pembangunan hotel-restoran dan toko modern di lahan produktif tidak diperbolehkan. Bangunan yang sudah ada akan dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan.”
“Bali sebagai destinasi pariwisata menarik investor, namun tanpa tata ruang yang baik, alih fungsi lahan produktif terus terjadi. Kami menginstruksikan agar tidak ada izin baru untuk hotel-restoran dan toko modern di lahan produktif. Untuk bangunan yang sudah ada, akan dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas Koster.
Kepala BPN Bali, I Made Daging, menyampaikan upaya percepatan legalisasi tanah rakyat terus dilakukan, dengan target menyelesaikan 16% tanah yang belum bersertifikat. Pada kesempatan ini, juga dilakukan peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah (NIB-NIK-NOP) serta penyerahan berbagai sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, yayasan, dan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bali dalam menjaga tata ruang, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria yang berkelanjutan.(ism/gb)





