GATRABALI.COM, TABANAN — Upaya memperkuat pendekatan pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan terus dimatangkan di Bali.
Hal itu tercermin dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, yang digelar di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan kesiapan daerahnya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif sanksi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan sosial bagi pelaku dan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, bersama jajaran kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Bali.
Dalam sambutannya, Undang Mugopal menyoroti pentingnya penguatan mekanisme keadilan restoratif yang selama ini telah dijalankan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui jalur persidangan, terutama untuk perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, bukan pelaku berulang, serta telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Senada dengan itu, Chatarina Muliana menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi. Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen hukum yang menitikberatkan pada tanggung jawab sosial dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat. Peran pemerintah daerah dinilai krusial, terutama dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, bermanfaat, dan terawasi dengan baik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Ia meyakini pendekatan ini mampu menekan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan sekaligus mengurangi beban anggaran negara, tanpa menghilangkan efek jera dan nilai keadilan.
“Saya sangat mengapresiasi ini karena sudah menjadi instrumen hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Restorative justice merupakan terobosan yang akan mengurangi orang masuk penjara, mengurangi beban negara, dan menghadirkan sanksi sosial yang memiliki nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Komang Sanjaya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan siap bersinergi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Ia berharap, penerapan pidana kerja sosial nantinya benar-benar memberi manfaat nyata, tidak hanya bagi pelaku tindak pidana ringan, tetapi juga bagi masyarakat luas melalui kegiatan sosial yang produktif.
“Kami siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta mendukung pembinaan dan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kepala daerah kabupaten/kota dengan kepala kejaksaan negeri se-Bali menjadi penutup rangkaian acara, sekaligus menandai komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial secara konsisten di seluruh wilayah Bali.(ri/gb)


