spot_img
spot_img
BerandaHukum KriminalPerangi Penipuan Keuangan, OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Kolaborasi di Indonesia Anti-Scam...

Perangi Penipuan Keuangan, OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Kolaborasi di Indonesia Anti-Scam Centre

GATRABALI.COMJAKARTA – Upaya memperkuat pelindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan terus dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Rabu, 14 Januari 2026.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Melalui kerja sama ini, mekanisme pelaporan penipuan keuangan diharapkan semakin terintegrasi. Masyarakat yang menjadi korban scam dapat menyampaikan laporan pengaduan kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK, sehingga memudahkan proses penanganan hukum serta pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga  Ketut Lihadnyana Lepas Lomba Gerak Jalan 17 KM di Singaraja untuk Peringatan HUT RI ke-79

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan,” ujar Friderica Widyasari Dewi.

PKS ini mencakup sejumlah ruang lingkup, antara lain penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung dalam penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  BI dan OJK Kompak Perkuat Regulasi, Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan Global

Penandatanganan kerja sama tersebut dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan penipuan yang diterima IASC. Modus penipuan kini semakin beragam dan kompleks, terutama melalui media daring dengan memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital, hingga aset digital termasuk kripto.

Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, terdapat 411.055 laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan melalui upaya koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Insentif Investasi dan Kesetaraan Gender

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri dibentuk sebagai forum koordinasi oleh OJK bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, guna memastikan penanganan penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Ke depan, OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan keuangan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments