spot_img
spot_img
BerandaBaliDua Pria Bersajam dan Konsumsi Miras Diciduk Polsek Dentim

Dua Pria Bersajam dan Konsumsi Miras Diciduk Polsek Dentim

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dua pria diamankan aparat Kepolisian saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, saat dikonfirmasi, menyampaikan, Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Lapangan Bajra Sandhi.

Baca Juga  Y.O.U Hadirkan Inovasi Lip Tint untuk Tampilan Natural dan Bibir Sehat

Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang duduk sambil mengonsumsi minuman keras sehingga menimbulkan keresahan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli gabungan segera menuju lokasi dimaksud”, jelasnya, Senin (9/2/2026) di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tiga orang yang berada di tempat kejadian, petugas menemukan dua senjata tajam masing-masing berupa satu pisau dapur bergagang warna kuning dan satu parang bergagang kayu yang dibawa oleh dua pria berinisial E (23th) dan RP (20th).

Baca Juga  Putri Koster: Menangani Sampah Harus Dimulai dari Kesadaran Kolektif

“Berdasarkan keterangan awal, keduanya datang ke Lapangan Bajra Sandhi sekitar pukul 15.00 Wita dan sempat mengonsumsi arak bersama rekan-rekan lainnya”, ucapnya.

Dirinya menyampaikan, Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas Kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut.

“Selanjutnya, ketiga pria tersebut diamankan ke Pos Polisi Renon dan kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, bebernya.

Baca Juga  Pria Ini Diamankan Polisi Gegara Membawa Senjata Tajam

Ia menegaskan, akan terus meningkatkan patroli di ruang-ruang publik guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments