spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Ingatkan Bahaya Sampah, Desa dan Kelurahan di Denpasar Diminta Bergerak...

Gubernur Koster Ingatkan Bahaya Sampah, Desa dan Kelurahan di Denpasar Diminta Bergerak Serius

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah strategis menekan timbulan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan Bali.

Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan lurah serta jajaran pemerintah daerah terkait.

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi isu penting yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan sektor ekonomi, terutama bagi Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan. Selain itu, penegakan aturan di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara konsisten agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Baca Juga  Bimbingan Teknis di Kuta, Putri Koster Soroti Peran Strategis TP PKK dan Gerakan Bali Bersih Sampah

Koster mengingatkan bahwa sejak periode pertama menjabat, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang membatasi penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Ia mengakui kebijakan tersebut sudah berjalan cukup baik, khususnya dalam pengurangan penggunaan sedotan plastik. Namun penggunaan kantong plastik masih kerap ditemukan di pasar tradisional.

Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah di berbagai sektor seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga desa dan kawasan wisata.

Baca Juga  Gerakan Bali Bersih Dimotori Desa, Putri Koster Tekankan Pemilahan Sampah dari Sumber

Menurut Koster, implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020, sehingga pemerintah fokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Setelah kembali memimpin Bali, Pemprov Bali meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Kita ingin sampah organik sudah selesai diolah di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. Mulai dari rumah tangga, kawasan perumahan, hingga desa dan kelurahan harus bergerak bersama,” tegas Koster.

Ia juga menyinggung kondisi TPA Suwung yang saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Mulai April 2026, tempat pembuangan akhir tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sedangkan sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Optimalisasi Satgas Imigrasi Demi Pariwisata Bali yang Tertib dan Berkualitas

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki regulasi yang cukup lengkap dalam pengelolaan sampah.

Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 guna memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, desa, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih efektif sehingga kebersihan lingkungan Bali tetap terjaga.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments