spot_img
spot_img
BerandaBaliDJP Bali Beberkan Capaian Pajak Rp2,25 Triliun hingga Februari 2026, Pariwisata Beri...

DJP Bali Beberkan Capaian Pajak Rp2,25 Triliun hingga Februari 2026, Pariwisata Beri Kontribusi Besar

GATRABALI.COMDENPASAR – Kinerja penerimaan pajak di Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp2,25 triliun hingga Februari 2026.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa angka tersebut setara 9,26 persen dari target tahunan sebesar Rp24,31 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian ini mengalami pertumbuhan 13,60 persen atau naik Rp269,67 miliar.

“Pertumbuhan ini menunjukkan kondisi ekonomi Bali yang tetap bergerak positif, didukung kepatuhan wajib pajak yang terus membaik,” ujarnya dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali.

Baca Juga  Bupati Tamba Serahkan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Tahap II Tahun 2023

Dari komposisi penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp802,76 miliar. Sementara PPh Badan menyumbang Rp510,27 miliar dan PPh Orang Pribadi Rp57,53 miliar.

Kontribusi terbesar juga berasal dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi lebih dari Rp1 triliun. Sementara KPP Pratama lainnya seperti Badung Selatan, Badung Utara, dan Gianyar turut memberikan sumbangan signifikan terhadap total penerimaan.

“Optimalisasi pembayaran pajak badan dan terjaganya aktivitas ekonomi menjadi faktor utama pertumbuhan ini,” jelas Darmawan.

Baca Juga  Kawasan Wisata Jadi Fokus Pengawasan, Karangasem-DJP Bali Petakan Potensi Pajak Baru

Dari sisi sektor usaha, perdagangan mencatat kontribusi terbesar, disusul sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta aktivitas keuangan dan asuransi.

Namun demikian, sektor akomodasi dan makan minum menjadi yang paling moncer dengan pertumbuhan mencapai 31,09 persen.

“Ini menandakan sektor pariwisata Bali semakin pulih dan tumbuh, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan,” kata Darmawan.

Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 156.037 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.

DJP Bali juga memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor atau membayar hingga 30 April 2026.

Baca Juga  Pansus I DPRD Buleleng Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi, Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

“Relaksasi ini diharapkan mendorong masyarakat tetap patuh tanpa terbebani sanksi,” ujarnya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP menghadirkan Coretax Form yang bisa diunduh dan diisi secara offline. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet.

Menutup pernyataannya, Darmawan mengapresiasi kontribusi masyarakat Bali dalam mendukung penerimaan negara.

“Pajak yang dibayarkan menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak,” tegasnya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments