spot_img
spot_img
BerandaBaliTerkuak! Jaringan Internasional di Balik Mutilasi WNA Ukraina, 7 Pelaku Diburu

Terkuak! Jaringan Internasional di Balik Mutilasi WNA Ukraina, 7 Pelaku Diburu

GATRABALI.COMDENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan keberhasilan Polda Bali dan Polresta Denpasar dalam mengungkap kasus penculikan dan mutilasi, menimpa seorang WNA asal Ukraina, an. IK (28).

Kronologi kejadian dan penemuan jasad, Peristiwa bermula pada minggu malam 15 februari 2026 di jalan pura batu meguwung, Jimbaran, Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya.

Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat Tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ujarnya pada Senin, (30/3/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga  WNA USA Ganguan Jiwa Ngamuk di Pemecutan Kelod Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Dirinya menyampaikan, Puncak dari kasus memilukan ini terjadi, 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai wos Teben, desa ketewel, Gianyar.

Selanjutnya, berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (Korban Penculikan).

Dirinya menyebutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: an.NP (Rusia), an.SM (Rusia), an.DH (Ukraina), an.VN (Ukraina), an.RM (Ukraina), an.VA (Kazakhstan).

Baca Juga  Tangani Stunting, Pj Bupati Buleleng dan Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Bersatu Tingkatkan Gizi Anak

“Untuk mengelabui petugas para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan”, ucapnya.

Dirinya menjelaskan, Motif utama dibalik aksi keji ini, masih didalami.

“Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai, 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban, 2 unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban), 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan”, paparnya

Menurut Dirinya, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,

Baca Juga  Dua Pria Asal Sumba Ini Diamankan Polisi Gegara Aniaya Orang

Ia menambahkan, Para tersangka, dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun”.

Dirinya mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran pantai ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata, serta menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.

“Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai, tutup Irjen Pol Daniel”, tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments