spot_img
spot_img
BerandaBaliKoster Tegaskan Komitmen Lindungi Karya Lokal, Ribuan Permohonan HKI Mengalir di Bali

Koster Tegaskan Komitmen Lindungi Karya Lokal, Ribuan Permohonan HKI Mengalir di Bali

GATRABALI.COM, KLUNGKUNG — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 April 2026, menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata.

Di bawah kepemimpinan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, angka permohonan telah mencapai 5.003.

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Denpasar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada 2024

Lonjakan tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus hasil dari edukasi dan sosialisasi yang terus digencarkan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada para penerima dari berbagai bidang. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, didampingi Gubernur Wayan Koster, sebagai wujud sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat.

Sejumlah karya yang memperoleh pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.

Baca Juga  OJK Bali Dorong Transformasi SDM BPR melalui Pelatihan Induksi Karyawan Baru

Selain itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga kesenian “Jegog Jembrana” sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.

Bagi Koster, perlindungan HKI tidak hanya sebatas aspek legalitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga roh kebudayaan Bali sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.

“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang tercermin dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam acara ini Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria yang juga menyerahkan sertifikat kepada pemerintah daerah, komunitas adat, hingga para inovator. Hadir pula Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Baca Juga  Bali Raih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, Gubernur Koster Apresiasi Peran Semua Pihak

Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum RI bersama rombongan. Beragam produk lokal ditampilkan sebagai bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.

Di tengah arus globalisasi, langkah strategis ini menegaskan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum modern, memadukan warisan leluhur dengan masa depan yang berdaya saing. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments