GATRABALI.COM, BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat langkah penegakan ketertiban umum dengan mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Pembahasan Ranperbup tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Buleleng, Selasa, 14 April 2026, sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penataan ketertiban di daerah.
Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, menjelaskan bahwa Ranperbup ini disusun untuk memberikan pedoman teknis yang lebih operasional bagi aparat di lapangan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar hukum sehingga ketertiban dapat tercipta secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ranperbup Tibumtranlinmas ini akan mengatur secara menyeluruh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban ruang, jalan, lingkungan, aktivitas usaha, hingga penggunaan fasilitas publik.
Selain itu, mekanisme penegakan sanksi juga disusun secara berjenjang, dari teguran hingga tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam proses penyusunannya, Satpol PP Buleleng melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi dari Universitas Panji Sakti, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi agar lebih implementatif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penyusunan Ranperbup ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga ketenteraman masyarakat di daerah.(adv/gb)





