spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Dapat Apresiasi Kementerian HAM RI atas Penanganan Cepat Kasus di...

Pemkab Buleleng Dapat Apresiasi Kementerian HAM RI atas Penanganan Cepat Kasus di Panti Asuhan

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali mendapat perhatian positif dari Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI atas langkah cepat dan terkoordinasi dalam penanganan kasus di salah satu panti asuhan di wilayahnya.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan resmi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Jumat, 10 April 2026.

Kunjungan dipimpin Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking, Martinus Gabriel Goa, beserta rombongan yang datang untuk melihat langsung proses penanganan para korban.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menilai bahwa Pemkab Buleleng telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan negara bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

Martinus menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan telah melibatkan berbagai unsur secara terpadu, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pemulihan sosial bagi korban.

Baca Juga  Dorong Kepatuhan Pajak, Buleleng Hadirkan Promo “JOSS PATEN” Bertepatan HUT Singaraja

“Negara wajib hadir dalam melindungi warganya, terutama anak-anak. Kami melihat di Buleleng seluruh stakeholder bergerak bersama. Ini menjadi contoh baik dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pola penanganan di Buleleng berpotensi menjadi referensi nasional dalam kasus pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal telah mengambil langkah cepat begitu menerima laporan pada 27 Maret 2026 terkait dugaan kekerasan terhadap anak di panti asuhan tersebut.

Pemkab Buleleng segera mengamankan korban dengan menempatkan delapan anak di rumah aman Dinas Sosial P3A, serta memastikan pendampingan hukum dan psikologis melalui UPTD PPA berjalan optimal.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Siap Optimalkan Penyaluran Bansos Digital lewat Implementasi Aplikasi Perlinsos

Dalam proses penegakan hukum, Pemkab juga menindak tegas dengan menghentikan sementara operasional yayasan dan panti asuhan tersebut melalui keputusan resmi Bupati pada 2 April 2026, menyusul penetapan tersangka oleh Polres Buleleng pada 30 Maret 2026.

Langkah lanjutan berupa relokasi anak juga telah dilakukan pada 5 April 2026, dengan rincian delapan anak dipindahkan ke panti lain, 12 anak kembali ke keluarga, dua anak dalam penanganan khusus, dan delapan anak masih berada di rumah aman untuk pemulihan.

Selain itu, pemerintah memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk pemberian dispensasi sekolah, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan kesehatan yang terus berjalan.

Baca Juga  BIAS 2024 di Bali, Pj Mahendra Jaya Laporkan Kesiapan Acara dan Langkah Antisipasi

Ke depan, Pemkab Buleleng berencana memperkuat sistem pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dengan melibatkan lintas sektor dan aparat penegak hukum sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa pemulihan psikologis anak merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi banyak pihak.

Oleh karena itu, Pemkab Buleleng membuka ruang kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, demi memastikan perlindungan anak berjalan sesuai standar hak asasi manusia.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments