GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan pembaruan kebijakan di sektor perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) yang mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2026.
Regulasi ini mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi guna meningkatkan kualitas layanan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Penyempurnaan kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang lebih akurat, adaptif, dan akuntabel.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan basis data perpajakan serta penajaman kriteria penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan fungsi pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru ini, proses pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak, bukan pemeriksaan. Skema ini dinilai mampu mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas validasi data.
PMK-28/2026 mengatur bahwa terdapat tiga kategori Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini, yaitu Wajib Pajak patuh dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu terkait batasan usaha dan nilai lebih bayar, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor dan transaksi tertentu yang telah memenuhi ketentuan.
Selain mempertegas kriteria, regulasi ini juga mengatur secara rinci prosedur pengajuan, tahapan penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan memberikan kepastian proses bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap implementasi PMK-28/2026 dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan nasional yang kredibel.
Informasi lengkap terkait regulasi ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.(ism/gb)





