GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang orang pria asal Jakarta nekat mencuri sepeda motor milik majikannya, Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 wita di Desa Kesiman, Kecamatan, Denpasar Timur.
Adapun pelaku berinisial MUS(18) asal Jakarta dengan korban berinisial, IKM(43)
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memaparkan kronologis kejadian, berawal, 6 April 2026 sekira pukul 13.00 wita, IKM bersama istrinya NWSA pulang dari mengecek karyawan pelapor di daerah Gianyar saat pelapor duduk diteras sambil minum kopi pelapor bingung, karena tidak melihat sepeda motor honda beat miliknya yang tadi pagi parkir di depan rumah sudah tidak ada.
Sempat korban tanyakan kepada ibunya, yang memang sedari pagi di rumah sambil momong atau ngajak anak korban di rumah namun menerangkan tidak mengetahuinya.
Karena penasaran kemudian korban bergegas ke mes karyawannya yang kebetulan ada disebelah rumah untuk memastikan apakah mengetahui keberadaan sepeda motor milik pelapor tersebut.
“Setelah pelapor tanya yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahuinya lalu pelapor tanyakan keberadaan temannya Umar, dia pun tidak mengetahuinya”, ujarnya.
Dirinya mengatakan, dalam kebingungan tersebut pelapor akhirnya mengecek rekaman CCTV dalam rekaman tersebut terlihatlah karyawan pelapor bernama Umar sekira pukul 12.43 wita datang ke rumah pelapor kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik pelapor tersebut tanpa sepengetahuan ataupun tanpa ijin sebelumnya kepada pelapor selaku pemilik sepeda motor.
“Pelapor tidak mengetahui dimana keberadaan karyawan an. Umar, atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek denpasar timur”, terangnya, Selasa, (5/5/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menerangkan, Team opsnal Polsek denpasar timur setelah mendapat laporan kejadian selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku mengarah Gilimanuk Jembrana, selanjutnya berkordinasi dengan polsek gilimanuk.
“Pelaku akhirnya dapat diamankan serta barang bukti selanjutnya dirapatkan ke Polsek denpasar timur untuk proses lebih lanjut”, ucapnya.
Dirinya menyebut, berdasar hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor, saat pelaku bereaksi mengambil sepeda motor kunci dalam keadaan nyantol kemudian di bawa kabur. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
Sembari Saputra Jaya menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat, Pasal 476 KUHP.(gun/gb)





